Image From : blog.blinds-2go.co.uk
Pakaian yang dicelup dengan zat pewarna yang mengandung belerang maka pada bagian pakaian tertentu acap kali mengalami penipisan dan kerapuhan dalam jangka waktu yang relatif singkat atau setelah pakaian dicuci hanya beberapa kali saja.
Cirinya adalah pada beberapa bagian bahan pakaian menjadi sangat rapuh dan sangat lembut. Yang paling awal mudah rusak umumnya adalah dibagian-bagian pinggir, ujung, lipatan-lipatan dan dibagian jahitan ganda yang tebal. Secara keseluruhan, bahan pakaian tersebut akan terlihat lebih tipis, lebih mudah rapuh bahkan kadang-kadang berlobang atau tampak menerawang .
Sering kali kerusakan semacam itu terjadi pada pakaian yang berbahan selulosa (linen, rami, katun dsb.) yang dicelup dengan zat pewarna yang mengandung campuran zat belerang, yang kemudian tidak dinetralkan atau tidak dibilas dengan maksimal. Sisa-sisa zat kimia pewarna yang bercampur belerang tersebut akan terhidrolisasi secara perlahan dan akan membentuk zat asam yang bersifat merusak karena sangat melemahkan bahan. Fenomena ini sering disebut “Sulfur Hitam (Black Sulfur)” karena biasanya terjadi pada pakaian yang dicelup dengan warna hitam pekat.
Oleh karena itu amat disarankan untuk selalu melakukan dengan benar proses pewarnaan bahan. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang dapat mencegah terjadinya masalah “sulfur hitam” ini. Bahan yang tidak tepat proses pemberian zat pewarnanya, akan mengalami kerusakan-kerusakan sebagaimana diutarakan terdahulu. Pada saat pakaian dicuci, maka bahannya sudah menjadi terlalu lemah untuk dapat menghadapi proses pencucian dalam mesin cuci yang tentu pula akan mengalami agitasi aksi mekanis (aksi bantingan atau adukan). Walaupun seketika pada saat itu kerusakannya tidak kelihatan secara kasat mata, namun ada bagian bahan yang menipis, berlobang atau menerawang. Dan masalah tersebut lama-kelamaan akan terlihat kemudian setelah pakaian dicuci beberapa kali.
Jenis kerusakan kain semacam ini disebabkan telah terjadinya kecelakaan dalam proses pencelupannya. Selain itu, pakaian juga mempunyai garansi yang menyebutkan dapat layak dipakai sampai dengan waktu tertentu (umur cuci pakaian umumnya dapat tahan sampai dengan 50 kali cuci).
Oleh karena itu, pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada pakaian yang relatif masih baru adalah produsennya.
Tidak ada cara yang dapat mengembalikan atau memperbaiki kerusakan pakaian yang bahannya sudah mengalami penipisan secara kimiawi tersebut.
Referensi : Buletin IFI, Maret 2001
Laundry Trainer & Expert Laundry


